-->

Merekonstruksi Keterbukaan Informasi Publik Dulu dan Sekarang - Opini: Arif Purnama Putra




Sumatra Barat merupakan sebuah propinsi yang berada di pulau Sumatra, sebelum menjadi propinsi Sumatra Barat, dulunya daerah ini termasuk bagian dari Sumatra Tengah kemudian dipecah pada tahun 1957 menjadi tiga propinsi yakni; Propinsi Riau, Propinsi Jambi dan Propinsi Sumatra Barat. Secara sejarah, ketiga propinsi ini amat dekat sekali, sudah berhubungan sejak lama. Hampir ditiap Propinsi ini dihuni oleh masyarakat Sumatra Barat yang biasa disebut sebagai Etnis Minangkabau atau suku bangsa Minang. Pada masa sebelum kemerdekaan, propinsi Sumatra Barat termasuk sentral dari pejuang-pejuang kemerdekaan, banyak gerakan-gerakan revolusioner terjadi di pulau ini, mulai dari perseteruan sampai perdamaian. Mulai dari yang membawa dampak baik, sampai membawa dampak buruk. 

Kemudian, pasca dipecah menjadi tiga propinsi, banyak hal-hal baru berubah di Sumatra Barat, mulai dari tatanan pemerintahan sampai batas-batas wilayahnya. Semisalnya yang terjadi di kabupaten Pesisir Selatan. Dulunya kabupaten ini masuk kedalam Pesisir Selatan Kerinci atau dikenal dengan singkatan PSK. Setelah dipecah menjadi tiga propinsi, Kerinci memilih masuk ke propinsi Jambi, karena secara jarak mereka lebih dekat bila dibandingkan dengan ibukota Sumatra Barat, Padang. 

Pada masa itu, pemerintahan propinsi Sumatra Barat terbilang bagus dalam pelaksanaan informasi publik, semisalnya pemberitahuan tentang profil sebuah badan publik atau informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik. Meski pada masa itu teknologi tidak secanggih sekarang, namun bagaimana pemerintah mengakali hal-hal terkait informasi tersebut agar dapat diketahui oleh masyarakat luas. Alternatif-alternatif yang dilakukan pada masa itu adalah dengan pemanfaatan pos dan surat kabar. Melalui surat dan media massa yang dikirim ke kabupaten-kabupaten, lalu diterima oleh pihak kecamatan, setelah itu diumumkan keliling daerahnya dengan semacam pemberitahuan-pemberitahuan. Selain itu, informasi penting tersebut juga bisa disampaikan dari mulut ke telinga dan menyebar dengan cepat. Kalau dipikir-pikir saat sekarang ini, hampir terdengar mustahil; bagaimana orang-orang dusun bisa mengetahui info-info terbaru soal pergantian bupati misalnya, euforia pesta politik, pemekaran kampung-kampung dan lain sebagainya. Hanya saja, tentu tidak secepat sekarang ini. Sebab masa itu keterbatasan akses dan teknologi juga. Terlebih pasca bermacam pergolakan yang terjadi di Negara Indonesia. Pasca PRRI hampir seluruh wilayah di Sumatra Barat diwariskan pemerintahan yang miskin, untuk membayar gaji karyawan saja tidak sanggup. Sehingga pada masa itu dibeberapa tempat terbentuklah satu program/rencana pembuatan uang sementara. 

Saat itu Sumatra Barat juga melakukan upaya tersebut, yakni di Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan. Masa itu masih masuk ke dalam kabupaten Pesisir Selatan Kerinci. Hanya saja mata uang Kambang/Lengayang tersebut tidak bertahan lama, kemudian diganti dengan Uang Republik Indonesia Pembayaran Sementara (U.R.I.P.S). hal tersebut sesuai perintah dari gubernur militer Sumatra Barat tanggal 19 Januari 1949 kepada bupati. Maka bupati PSK mencetak uang kabupaten sebagai pengganti uang Lengayang yang berlaku untuk wilayah PSK. Nominal uang yang dicetak waktu itu Rp. 50 dan Rp. 25 dan berlaku sampai ada perintah penghentian tembak menembak atau cease fire order.

Nah, bagaimana pada masa-masa itu keterbukaan informasi publik cukup cepat. Bagaimana Dati II mengabarkan kepada masyarakatnya tentang perubahan-perubahan aturan dan undang-undang. Bahkan sekelas pedagang saja mendapatkan informasi tersebut dengan sigap. Misalnya, suatu ketika saat pitih Kambang masih beredar, masyarakat waktu itu sedang melakukan transaksi jual beli di Balai Kamis, Kambang. Lagi riuhnya transaksi jual beli, tiba-tiba sampai pemberitaan bahwa pitih Kambang tidak boleh lagi beredar. Yang tak kalah hebatnya, informasi tersebut juga diterima oleh para pedangan Kambang saat mereka transaksi jual beli ke arah Solok. Karena jarak Kambang dan Solok hanya dibatasi beberapa bukit, dulu masyarakat menjadikan jalur bukit sebagai akses utama berdagang. 

Begitu sekilas keterbukaan informasi publik pada puluhan tahun lalu di Sumatra Barat. Bagaimana keterbatasan mereka pada saat itu sangat terbilang minim sekali, tetapi pemanfaatan jaringan/akses/kenalan sangat terjalin dan berjalan sebagaimana hubungan baik kerabat. Begitu pemerintahan dulu menjalankan program-program mereka terkait informasi publik. Walau tidak kita pungkiri pula banyak kelemahan dalam pelaksanaa program tersebut. Tetapi terlepas dari kelemahannya, kita patut meniru dan merekonstruksi alternatif-alternatif yang sekiranya singkron dilaksanakan pada masa sekarang. Semisalnya pemanfaatan jaringan, antara gubernur dengan bupati, bupati dengan camat, camat dengan walinagari. Begitu sebaliknya, seperti sekarang Kominfo dengan Badan Publik lainnya, kemudian menyebarkannya ke pemegang kebijakan di daerah-daerah. Ini mungkin terdengar sporadis, penulis yakin pemerintah lebih cerdas dan bijak dalam persoalan ini. Penulis hanya berusaha mengingatkan dan memberikan pilihan-pilihan, mungkin saja bagi pemegang kebijakan terdengar kuno ataupun rumit. Atau mungkin saja sudah pernah dicoba, tapi belum terbilang sukses. Walau pada hakikatnya sukses sangatlah bersifat relatif. 

Bagaimana ruang-ruang informasi sekarang bisa disaring oleh pemegang kebijakan sebelum sampai ke ruang publik sangatlah penting. Sisi fundamental seperti ini yang kerap lupa dipokokkan oleh Badan Publik. Sumber keterbukaan informasi publik yang bisa dipercaya, tanpa embel-embel apapun. Pada dasarnya masyarakat hanya putuh kepastian, kepastian informasi yang bisa diakses dan dipercayai. Terlepas dengan keputusan dan kebijakan pemerintah, masyarakat setuju atau tidak, itu sudah urusan lain. 

Sedangkan secara sistem, informasi yang wajib disediakan kepada masyarakat sangat banyak jenisnya, dengan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut beberapa jenis-jenis informasi publik yang patut disedikan dan diumumkan kepada publik; 

Ada informasi yang disediakan secara berkala, yakni:

  • Informasi tentang profil badan publik
  • Ringkasan informasi tentang program dana atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  • Informasi tentang kinerja dalam lingkungan badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  • Informasi tentang laporan keuangan
  • Ringkasan akses informasi publik
  • Ringkasan tentang aturan dan keputusan
  • Informasi tentang tata cara pengaduan dan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
  • Informasi terkait pengumuman
  • Informasi terkait keadaan darurat
  • Ada pula informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  • Informasi tentang bencana alam, wabah, epidemic, kejadian luar biasa atau peristiwa-peristiwa benda angkasa
  • Informasi tentang bencana non alam, kegagalan, ledakan nuklir, hama, dampak industri, konflik, penularan, teknologi dan informasi
  • Informasi sosisal, konflik antar kelompok, atau komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang racun dibahan makanan
Sedangkan informasi yang wajib tersedia setiap saat adalah
  • Daftar informasi publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan kebijakan badan publik
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ektiga berikut dokumen pendukung
  • Surat-menyurati pemimpin atau pejabat badan publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan
  • Rencana strategis
  • Agenda kerja
  • Informasi mengenai pelayanan
  • Dan lain sebagainya

Sebagaimana hasil dari pembacaan penulis diberbagai sumber, keterbukaan informasi publik ini sudah ada sejak lama. Tetapi memang tidak seluas sekarang dengan adanya satu lembaga yang mengurus bagian ini. Penulis pikir Badan Publik atau katakanlah Kominfo, sudah menjadi salah satu poros yang bagus untuk keterbukaan informasi. Terlebih kominfo yang sifatnya wilayah kerja propinsi, secara wilayah, tentu kominfo seharusnya lebih mudah merekap informasi-informasi yang patut diketahui masyarakat Sumatra Barat. Ditambah lagi dengan rentetan aturan-aturan yang sudah dituliskan, tinggal memilih bagian mana yang perlu ditonjolkan. Tentu saja Kominfo harus ada informasi yang ditonjolkan, bukan semata-mata sepintas lalu saja untuk mewujudkan apa yang sudah dituliskan dalam peraturan-peraturan resmi. Misalnya, di Sumatra Barat sedang hangat isu-isu betapa tidak tolerannya orang Sumatra Barat, atau pencabulan anak, atau angka kemiskinan, atau anak putus sekolah, atau buta huruf. Informasi demikian mungkin saja bisa lebih dibukakan. Ya, tidak semua isu tersebut tugas dari Kominfo. Hanya saja sebagai poros dari keterbukaan informasi, setidaknya bisa memberikan suara lebih untuk Badan Publik terkait menghadirkan informasi-informasi tersebut. 

Dalam website Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 2 UU KIP juga memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Jika dikaitkan dalam konteks pelayanan publik, maka hal ini masuk dalam kategori adanya kepastian layanan dalam hal jangka waktu dan biaya yang menjadi bagian penting dari komponen standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. 

Sedangkan dalam lampiran Permenpan-RB NO. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi diukur dalam beberapa kondisi, yakni apakah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik, dan apakah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. 

Keterbukaan informasi publik bukanlah semata-semata informasi-informasi selayang pandang, tetapi lebih dari itu adalah sebuah keterbukaan informasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat luas akan kepastian layanan yang disediakan. Sehingga dapat berdampak kepada efektivitas dan kualitas dari pemakai layanan informasi tersebut. Pentingnya menjalankan program keterbukaan informasi publik di Sumatra Barat secara aktif nantinya akan berdampak baik bagi masyarakat Sumatra Barat itu sendiri, salah satunya dengan memercayai informasi-informasi publik ataupun layanan kepada Badan Publik yang secara resmi diatur oleh undang-undang dan dilindungi secara hukum. Tentu ini sudah menjadi pekerjaan bersama, bukan semata-mata sepihak saja. Jalannya agenda-agenda dan peraturan pemerintah harus saling bersinerginya dengan masyarakat itu sendiri, karena yang akan menggunakan mereka sendiri.

Penting bagi pihak yang mempunyai kebijakan dalam keterbukaan informasi publik untuk mengulang-ulang program yang sudah mereka luncurkan, guna mengoreksi kesalahan-kesalahan atau tingkat efektivitasnya. Selain itu, barangkali merekonstruksi program terdahulu bisa menjadi acuan baru untuk mengkolaborasikannya dengan yang sudah ada saat sekarang. Keterbukaan Informasi Publik adalah kebutuhan yang sangat penting dalam Negara, terlebih Negara demoktatis seperti Indonesia. Sumatra Barat sendiri juga bisa mencoba langkah tersebut guna menyajikan apa-apa yang sudah ditentukan dalam ketentuan soal keterbukaan informasi publik. Penulis rasa masyarakat Sumatra Barat cukup cakap dalam menyikapi informasi, terlebih yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan. 




Penulis, Arif Purnama Putra, lahir di Surantih, Pantai Barat Sumatra. Buku tunggalnya yang telah terbit “Suara Limbubu” (JBS, Yogyakarta 2018) dan sebuah novel “Binga” (Purata Publishing, 2019). Selain menulis satra, Arif juga menulis karya jurnalistik dan ilmiah; esai perjalanan, artikel, opin dan resensi. Karya-karyanya pernah dimuat beberapa media, seperti Suara Merdeka, Haluan, Solopos, Rakyat Sultra, Tempo, Minggu Pagi dan lainnya. Sekarang berkegiatan di komunitas Serikat Marewai, redatur di website marewai.com. Tergabung dibeberapa antologi bersama; Penulisan Esai Sejarah Jalur Rempah di Pantai Barat dan Timur Sumatra, 2021, BPCB Sumbar, dan lainnya.


 

Arif P. Putra
Saya seorang pengarang; menulis Puisi, Cerpen, dan Novel. Saya juga menulis tulisan Ilmiah sebagai alternatif lain mengasah kemampuan menulis saya. Ini merupakan ruang untuk membagikan tulisan-tulisan yang saya hasilkan, baik sudah dimuat media lain ataupun spontan.

Baca Lainnya

Post a Comment

Ikuti Sang Penyair Arif P. Putra